25
Video Geger Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur'an Berujung Jadi Tersangka

Dua perempuan berinisial NR dan MT diamankan polisi dalam kasus dugaan penistaan agama setelah video mereka menginjak Al-Qur’an viral di media sosial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak, Banten.

Polda Banten menyebut satu pelaku diduga menyuruh, sementara satu lainnya melakukan aksi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara, dan kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

14,236 Views
Minggu, 12 Apr 2026 08:20 WIB