Kasus grup percakapan bermuatan kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir. Pihak korban mengungkap grup tersebut merupakan grup kos-kosan para terduga pelaku.
Kuasa hukum korban mengatakan ke-16 terduga pelaku pelecehan seksual merupakan teman satu angkatan. Grup tersebut dibuat sejak tahun 2024.