Label Nutri Level untuk produk pangan resmi diluncurkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan. Peluncuran tersebut juga diikuti oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta BPJS Kesehatan.
Label ini diterapkan bertahap pada produk minuman kemasan dan siap saji secara sukarela, sampai akhirnya nanti diwajibkan. Setelah minuman manis, produk lain seperti makanan dalam kemasan juga akan menerapkan Nutri Level.
Kriteria kadar gula untuk total per 100 ml produk tiap konsumsi meliputi:
Level A - kurang dari 0,5 gram gula
Level B - 0,5 gram - 6,0 gram gula
Level C - 6,0 gram - 12,5 gram gula
Level D - lebih dari 12,5 gram gula