Pakar Hukum Pidana dan HAM, Harkristuti Harkriswono, menilai RUU Perampasan Aset dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, termasuk saat tersangka atau terdakwa melarikan diri. Ia menjelaskan aturan ini memungkinkan negara tetap melakukan perampasan aset meski proses pidana tidak berjalan secara normal.
Harkristuti menyebut aturan tersebut juga bisa berlaku jika tersangka meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.