Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp 243 miliar.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku antara lain menimbun dan mengoplos BBM hingga LPG bersubsidi.