Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Polisi menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 243 miliar.
Polisi sudah menangkap 330 tersangka dalam kurun waktu 13 hari. Sejumlah barang bukti turut disita.
"Tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (21/4).