Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Ia menyebut langkah ini diambil agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dasco menjelaskan pembahasan dilakukan secara hati-hati karena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap mengubah ketentuan dalam undang-undang pemilu. Ia juga mengingatkan agar RUU yang disusun tidak kembali digugat ke MK, sehingga diperlukan kajian mendalam, termasuk simulasi dari partai politik sebelum pembahasan dilanjutkan