Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur rinci upah hingga jam kerja pekerja rumah tangga (PRT). Nantinya. aturan terperinci PRT itu akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP).
Arifah mengatakan dalam Undang-Undang ini, PRT dianggap sebagai pekerja. Tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu.