Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Selain itu Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tak terbayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan sebanyak 190 hari. Meski begitu hakim ketua menjelaskan bahwa keputusan vonis hari ini bersifat tidak final.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni dituntut pasal berlapis dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkoba. Sidang vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) siang.