Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik. Ia diduga melakukan tindakan facelift ilegal di sebuah klinik kecantikan hingga membuat korban mengalami kecacatan permanen.
Karena masalah ini, gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang dimiliki Jeni dicabut. Yayasan Puteri Indonesia telah bersuara terkait pencabutan tersebut.