25
Video: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memastikan seluruh korban kecelakaan KRL dengan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur mendapatkan gajinya selama menjalani pengobatan sesuai dengan kepesertaan. Hal itu ia sampaikan saat mendatangi rumah Nur Ainia Eka Rahmadhyana, yang menjadi salah satu korban meninggal karena kecelakaan tersebut.

“Dan selama mendapat perawatan, pada saat dirawat di rumah sakit tidak bisa bekerja, semua gajinya diberikan sesuai dengan yang didaftarkan pada saat menjadi peserta BPJS. Ketenagakerjaan,” ujar Saiful di kediaman Ainia, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).

14,460 Views
Kamis, 30 Apr 2026 19:53 WIB