Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menangkap 16 Warga Negara Asing (WNA) di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, (14/4). Diketahui modus ke-16 WNA yang didominasi warga Tiongkok tersebut merupakan love scamming yang menyasar warga Amerika Serikat dan Meksiko.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut para WNA akan deportasi karena belum terdapat korban meski sudah ada niat melakukan kejahatan.
“Jadi sudah cukup bagi kita untuk setidaknya kita lakukan deportasi. Karena kalau kita proses hukum, korbannya belum ada. Korbannya belum ada, tapi niatnya sudah ada,” ujarnya.