Pemerintah mengungkapkan adanya penanganan kasus yang melibatkan tiga warga negara Indonesia di Arab Saudi. Mereka ditangkap oleh kepolisian setempat terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Karena kejadian terjadi di luar negeri, penanganan dilakukan melalui kerja sama antara kepolisian, Kementerian Haji, dan KBRI di Arab Saudi. Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI yang terlibat.