Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) bicara mengenai aturan baru terkait pengelolaan dan pendistribusian obat di fasilitas farmasi, toko-toko obat, dan swalayan seperti minimarket hingga supermarket. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut aturan ini memberikan kepastian hukum hingga panduan cara distribusi dan penyimpanan obat-obatan di swalayan.
“Peraturan ini bermanifestasi untuk memberikan kepastian hukum, khususnya yang berhubungan dengan distribusi obat. Baik di fasilitas kefarmasian maupun di fasilitas lainnya. Dan fasilitas lainnya yang kami maksud adalah yang ada di toko obat, supermarket, hypermarket, dan minimarket” ujarnya dalam konferensi pers setelah acara sosialisasi aturan tersebut, Senin (4/5).