Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisma Murti nyatakan rencananya untuk bersurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuat permohonan agar Ammar tak ditahan di Lapas Nusakambangan. Beberapa alasan yang disampaikan adalah terkait vonis dan faktor psikologis Ammar.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba di rutan. Atas vonis tersebut, Ammar akan ajukan Peninjauan Kembali.