Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi isu terkait guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027. Mu’ti menjelaskan guru non-ASN sebagian digaji oleh pemerintah daerah (Pemda), namun sebagian Pemda saat ini kesulitan untuk menggaji sehingga dibantu oleh Kemendikdasmen.
Mu’ti menyebut isu terkait guru non-ASN merupakan fungsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena bersinggungan dengan Undang-undang terkait PNS.