Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam dugaan penipuan investasi daring.
Terduga pelaku penipuan terdiri dari 125 WNA asal Vietnam, 84 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 WNA asal Vietnam. Mereka diamankan di apartemen dan perumahan.