Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 321 warga negara asing (WNA) di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5). Para WNA tersebut ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional.
Polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur yang memanfaatkan sarana elektronik lintas negara dan dijalankan secara digital. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap ada sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.