Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 321 warga negara asing (WNA) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5). Para WNA tersebut ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional.
Polisi mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan ada sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Pelaku melakukan modus operandi dengan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.