Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat atas kasus judi online (judol) jaringan internasional. Polri juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari brankas, paspor, handphone, laptop, PC, hingga uang tunai dari berbagai negara.
Polri mengungkap sebanyak Rp 1,9 miliar disita dari para pelaku. Selain itu, juga terdapat sebesar 10.210 dolar dan 53,82 juta Dong.