Aksi arogansi bang jago yang mengadang ambulans di Depok akhirnya berujung penangkapan. Pria berinisial ML itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cilong, pada Minggu(10/5) malam setelah kejadian.
Atas perbuatannya ML dijerat Pasal 521 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.