25
Video: Polisi Tangkap Bang Jago Pengadang Ambulans di Depok

Aksi arogansi bang jago yang mengadang ambulans di Depok akhirnya berujung penangkapan. Pria berinisial ML itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cilong, pada Minggu(10/5) malam setelah kejadian.

Atas perbuatannya ML dijerat Pasal 521 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

16,134 Views
Senin, 11 Mei 2026 13:53 WIB