25
Video: Kemendikdasmen Ungkap Alasan Keluarkan SE Penugasan Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan alasan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Nunuk menyebut SE tersebut bertujuan untuk menata ulang status guru di Indonesia seusai dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Nunuk juga menegaskan SE ini sebagai referensi bagi Dinas Pendidikan agar dapat memperpanjang status penugasan guru non-ASN yang berjumlah 237.196 agar tetap aktif mengajar di satuan pendidikan selama tahun 2026.

5,811 Views
Senin, 11 Mei 2026 16:51 WIB