Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mencatat ratusan kendaraan roda dua hasil penindakan balap liar selama periode Februari hingga Mei 2026 masih berada di kantor kepolisian. Total kendaraan yang diamankan mencapai 582 unit sepeda motor. Sebanyak 444 unit telah dikeluarkan atau diambil pemiliknya, sedangkan 138 unit lainnya hingga kini masih belum diambil.
Syarat pengambilan kendaraan meliputi membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan. Selain itu, pemilik kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan asli berupa STNK dan BPKB.
"Untuk kendaraan yang masih dalam status kredit atau finance, pemilik diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pihak finance beserta salinan BPKB dan bukti angsuran terakhir," jelas Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro.