Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Seusai persidangan, Nadiem tampak memeluk para driver Gojek di lobby PN Tipikor, Jakpus.