Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) membacakan nota pembelaan (pledoi) nya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (25/5). Dalam pledoi itu, Noel mengaku salah dan menyesali perbuatannya.
Adapun Noel dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Pasalnya, jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.