Viral aksi pengeroyokan dilakukan oleh dua orang ‘bang jago’ menimpa dua orang remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Setelah mengetahui videonya viral, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
"Pelaku mengetahui bahwa videonya sudah dikantongi polisi dan mereka hadir sendiri Polres Metro Jakarta Pusat." ujar AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil visum.