25
Video: 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

Tiga prajurit TNI divonis bersalah dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

948 Views
Rabu, 03 Jun 2026 18:17 WIB