25
Video Kejagung Bongkar Markup Pengadaan di BGN: Motor Listrik hingga TV

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua mantan wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan sejumlah barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik yang mencapai sekitar Rp 1 triliun hingga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

38,897 Views
Rabu, 03 Jun 2026 20:02 WIB