Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru.
Kejagung menyebut para tersangka melakukan afiliasi dengan SPPG yang meraup keuntungan mencapai Rp 1 triliun per hari dan melakukan markup pengadaan motor listrik hingga televisi dalam program MBG.