Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari kasus tersebut.
Noel menerima putusan hakim sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Noel menilai putusan tersebut sesuai dengan kejahatannya. Ia juga mengakui telah menerima uang senilai Rp 3 miliar.