Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) untuk transaksi di pelabuhan. Dia menekankan, transaksi di Indonesia seharusnya menggunakan Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Purbaya pun meminta pelaku usaha melapor jika menemukan layanan di kawasan pelabuhan yang mewajibkan pembayaran menggunakan dolar AS.