2 dari 4 terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keduanya ialah ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Edi dihukum pidana penjara selama 3 tahun, sementara Budhi dihukum penjara selama 2,5 tahun.