Kejaksaan Agung menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung menyatakan, PT YAT selaku vendor tidak memenuhi syarat dan terindikasi menaikkan dana (mark up) setiap unit motor listrik pada pengadaan tersebut. Pada prosesnya, AM menjalin komunikasi dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung yang juga tersangka dalam kasus korupsi BGN.