Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Peristiwa itu bermula saat AM bertemu eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Usai pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi rencana pengadaan motor listrik di BGN. Padahal PT YAT tak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel.