25
Video: Dokter Ratna Dituntut 4.5 Tahun Penjara, IDAI Pertanyakan Hal Ini

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyayangkan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan yang dikenakan dokter anak Ratna Setia Asih. Dokter Piprim menyayangkan dan menganggap tuntutan tersebut sebagai kriminalisasi dikarenakan tidak adanya Sidang Etik dan disiplin profesi dari kasus ini.

Berdasarkan kajian para ahli di IDAI, tindakan medis yang dilaksanakan dr. Ratna juga sudah penuhi standar kompetensi dokter spesialis anak. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan bahwa dokter harus selalu hadir secara fisik juga tak relevan dengan kehadiran telemedicine atau telekonsultasi di undang-undang kedokteran.

Tonton video lainnya di sini ya!

5,088 Views
Minggu, 14 Jun 2026 15:40 WIB