Polisi menangkap pasangan remaja berinisial AR (19) dan LI (19) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus tempel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria berinisial MI (19) yang merupakan pembeli sabu itu juga turut diamankan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang melihat melalui CCTV gimana gerak-gerik kedua pelaku tengah memasang dugaan paket sabu di depan rumahnya di Jalan Mannuruki, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (8/6).