Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan hotel Sultan kepada pemerintah yang berstatus sebagai pemohon dalam perkara. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi berlangsung.
PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.