Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pada Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6). Dalam hal itu, penangkapan dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selama rangkaian proses penyidikan pun polisi sudah melakukan pemeriksaan pada 94 saksi dan 26 Ahli.