Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku perampokan minimarket di Bekasi Selatan yang menyekap dua karyawan dan menguras isi brankas.
Pelaku berinisial ARM (20) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat beraksi.