Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/6). Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Mulai dari pelaporan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Diketahui, kedua tersangka sempat akan mengajukan penangguhan penahanan. Polisi menjelaskan bahwa wewenang penahanan terhadap tersangka saat ini ada di tangan jaksa setelah pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.