Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolri menjelaskan bahwa seusai dilakukannya pelimpahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kewajiban Polri telah selesai dan hal itu sekarang merupakan wewenang kejaksaan. Sementara itu, Kejari Jaksel memutuskan tak menahan Roy Suryo dan dr Tifa seusai kedua keluarga tersangka yang siap menjadi penjamin.