Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah.
Jokowi mengaku menghormati kewenangan kejaksaan dan memilih mengikuti proses hukum yang masih berjalan.