Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 8 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Sedangkan, satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang senilai Rp 14,96 miliar.