Bareskrim Polri menetapkan 287 orang negara asing (WNA) sebagai tersangka dari kasus judi online (judol) yang terjadi di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat. Disebutkan, markas itu mengelola 145 situs judol.
Adapun, sindikat itu menggunakan server di luar negeri. Yang tercatat ada deposit Rp 13,9 triliun dari situs-situs judol yang dikelola sindikat itu.