Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.