Menteri HAM Natalius Pigai merespons pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut kasus wanita di Bandung, YTR, yang disiksa selama 3 tahun bukan termasuk penyiksaan kategori yang ditetapkan PBB.
Pigai mengatakan Komnas Perempuan tidak membaca situasi kasus tersebut dan terlalu dini menyimpulkan ke publik.