Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Nadiem mencapai Rp 1,5 triliun.
Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, juga dikenakan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.