25
Video: Polri Blokir 278 Ribu Situs Judol, Tangkap 1.164 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berhasil memblokir 278 ribu situs judi online bersama Kementerian Komidgi. Selain itu, lebih dari 1.164 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senilai Rp 1,75 triliun juga telah disita.

Kapolri lalu mengungkap salah satu kasus judi online yang paling menonjol yaitu kasus sindikat judi online jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA.

"Pada kasus tersebut 291 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo.

7,824 Views
Rabu, 01 Jul 2026 14:56 WIB