25
Video: 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Toko Online Mulai 1 Agustus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan empat marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 baru akan memungut pajak tersebut pada 1 Agustus 2026. Empat marketplace atau e-commerce tersebut a.l. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan waktu satu bulan untuk masa transisi, agar para marketplace bisa lebih siap dari sistemnya untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang.

5,870 Views
Kamis, 02 Jul 2026 11:48 WIB