Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dokter Tifa, didakwa pasal berlapis oleh jaksa yakni fitnah dan pencemaran nama baik.
Dokter Tifa menyebut tidak melakukan hal yang didakwakan karena meyakini objek observasinya yaitu benda digital yang beredar di internet. Ia pun tidak akan melakukan restorative justice (RJ) dan menyampaikan Jokowi harus datang ke persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.